Loading...

PT. Surya Energi Indotama

Logo Surya Energi
Sei

Wujudkan Tim Tanggap Darurat Yang Kompeten, SEI Adakan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran dan Kecelakaan Kerja

  • Sei

By Admin

July 21, 2022

BANDUNG – Tim HSE (Health, Safety, and Environment) PT Surya Energi Indotama (SEI) melakukan Pelatihan Kecelakaan Kerja/Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) pada Rabu (13/07) dan Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Kamis (14/07) dengan peserta perwakilan karyawan dari tiap departemen. Pelatihan dipimpin langsung oleh Tim PMI Bandung dan Tim Pemadam Kebakaran Kota Bandung.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terkait tanggap darurat saat terjadi kecelakaan kerja maupun kebakaran di lingkungan SEI, serta mampu melakukan simulasi bila hal tersebut terjadi. Peserta pelatihan juga diharapkan mampu memberikan penjelasan singkat pada tiap divisinya terkait sikap tanggap darurat yang benar, serta menjadi tim tanggap darurat yang kompeten di lingkungan SEI.

Acara pelatihan dimulai dengan pemaparan materi dan teori. Selanjutnya adalah praktik, baik itu pertolongan pada korban kecelakaan kerja maupun tata cara penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) ketika terjadi kebakaran. Pada akhir sesi, dilaksanakan pula simulasi kebakaran yang melibatkan seluruh karyawan SEI.

Dalam hal ini, melalui Tim HSE, PT Surya Energi Indotama sebagai anak perusahaan PT Len Industri (Persero) yang juga salah satu perusahaan pionir dalam pengembangan EBT berkomitmen untuk tetap menjaga kemanan dan keselamatan kerja seluruh karyawan SEI.

“Pelatihan ini tentunya sebagai upaya peningkatan kompetensi karyawan dengan memberikan pemahaman terkait tanggap darurat saat terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), dan mampu melakukan simulasi sebagai persiapan saat terjadi yang sebenarnya,” ujar Gintang Sulung selaku Tim HSE SEI.

Gintang juga menyampaikan bahwa dari pelatihan ini, diharapkan karyawan dapat mengimplementasikan dengan baik ilmu yang didapat untuk meminimalisir dampak atau kerugian yang terjadi, serta menjadikan keselamatan kerja sebagai bagian bersama dari karyawan SEI. Hal ini tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Hubungi Kami: